Profil

Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara nasional.

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan sederhana, cepat, tepat dan yang berlaku.
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Pengujian Konsekuensi.
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses, dan
  8. Penetapan pertimbanan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik yang berada di Badan Publik dan bertugas :

  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi :
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan penataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh Pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui Pengumuman (media yag menjangkau seluruh pemangku kepentingan) dan/atau permohonan.

Visi

“Menjadikan PPID sebagai penyelenggara layanan informasi publik yang prima dan transparan serta mendukung open governance”

Misi

  1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan
  2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik
  3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju

 

PROFIL PPID SMK NEGERI 2 LUBUK BASUNG