Senin 24 Juli 2023 SMK Negeri 2 Lubuk Basung Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sekolah. dalam kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Nan Gadang Sumatera Barat, Ny. Hj. Harneli Mahyeldi dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Sumatera Barat, Bapak Suindra S.Pd M.Pd. dalam mewujudkan Sekolah dan Lingkungan Ramah Anak.

Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal. Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan. Selain melindungi, menjamin, serta memenuhi hak anak, sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan.

Sekolah Ramah Anak mengikutsertakan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dengan sekolah untuk menjaga anak berproses dalam dunia pendidikan. Selain itu, menjunjung prinsip-prinsip tanpa kekerasan dan diskriminasi, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak serta penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak.

 

Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung berbagai pihak antara lain keluarga, masyarakat, lingkungan dengan tahapan pembentukan yang sesuai. Tahapan pembentukan sekolah ramah anak yaitu:

  1. Persiapan
  • Sekolah: Sosialisasi, komitmen sekolah dengan membentuk Tim SRA/SK (sekolah), Identifikasi potensi, melaporkan kepada Dinas PPPA/Dinas Pendidikan/ Kemenag
  • Pemda: Membuat SK Daerah, membantu pembuatan papan nama
  1. Perencanaan

Menyusun rencana aksi/program tahunan; merencanakan kesinambungan  kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya; membuat  mekanisme pengaduan; pemda  mengalokasikan dana untuk membatu pendampingan, pelatihan , dan monev.

  1. Pelaksanaan

Melaksanakan rencana aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni  dll; melakukan upaya  pemenuhan komponen SRA; pelatihan dan pendampingan oleh pemda

  1. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemda melakukan Pemantauan setiap  3 bulan; pemda melakukan evaluasi setiap tahun; laporan ke gugus tugas KLA dan KPPPA,Kemdikbud, Kemenag.

Wujudkan Sekolah dan Lingkungan Ramah Anak bersama Hj Harneli Mahyeldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *