Sabtu (07/10/2023) SMK Negeri 2 Lubuk Basung telah melaksanakan Asesmen Relisensi atau perpanjangan lisensi LSP-P1 yang dihadiri oleh Tim BNSP yaitu bapak Beni Hardiansyah, S.Kom dan Bapak Shofiyullah. Turut hadir juga Kepala SMK Negeri 2 Lubuk Basung Bapak Elson Chandra Putra, S.Pd, Ketua LSP SMK Negeri 2 Lubuk Basung IbukDewi Hastin Asih, S.Kom dan Bapak Ibuk Tim Relisensi SMK Negeri 2 Lubuk Basung

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SMK yang sudah menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.

SMK yang sudah mendapat Sertifikat Lisensi dari BNSP menjadi LSP P1. LSP P1 adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta didiknya.

Kegiatan yang dihadiri juga oleh manajemen SMK Negeri 2 Lubuk Basung, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian dan para asesor dibuka dengan dengan opening ceremony. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen atau berkas kelengkapan relisensi LSP SMK Negeri 2 Lubuk Basung oleh tim BNSP.

Re-lisensi ini dilakukan mengingat masa berlaku sertifikat lisensi yang sudah habis dan harus dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan agar SMK Negeri 2 Lubuk Basung kedepannya tetap dapat melaskanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi. Terlaksananya perpanjangan lisensi LSP P1 SMK Negeri 2 Lubuk Basung, nantinya dapat memberikan sertifikasi kompetensi kerja untuk peserta didik beberapa tahun ke depan guna mewujudkan lulusan yang berkompeten dan terampil di dunia kerja.

Pelaksanaan Kegiatan Perpanjangan Lisensi LSP P1 SMK Negeri 2 Lubuk Basung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *