Jumat, 27 Oktober 2023, SMK Negeri 2 Lubuk Basung melaksanakan kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) Penegak Disiplin SMK Negeri 2 Lubuk Basung Bersama Masyarakat yang di hadiri Pemilik kedai/toko/ kost sekitar SMK Negeri 2 Lubuk Basung, Komite SMKN 2  Lubuk Basung, Kepala SMKN 2  Lubuk Basung, Wali Nagari Persiapan Sungai Jaring, Wali Jorong V Sungai Jaring, RK I Sungai Jaring, Ketua Pemuda RK I Sungai Jaring, Danramil 03/Lubuk Basung, Kapolsek Lubuk Basung, Ninik Mamak Nagari Lubuk Basung, Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Camat Lubuk Basung, dan Kacabdin Wilayah I Dinas Pendidikan Propinsi  Sumatera Barat.

Pendidikan karakter perlu dikembangkan guna memperbaiki mutu pendidikan. Pendidikan karakter perlu dilakukan sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Di lingkungan sekolah, tentu pendidikan karakter harus dilaksanakan sejak usia pendidikan dasar. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal perlu memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan karakter. Selain itu, pendidikan di sekolah dasar merupakan jenjang pendidikan formal pertamayang akan menentukan arah pengembangan potensi siswa. Salah satu pendidikan karakter yang perlu dikembangkan di sekolah dasar adalah sikap disipli

Dalam pertemuan kali ini pembahasan tentang penegakan disiplin siswa baik di dalam dan luar lingkungan sekolah bersama masayarakat sekitar dan mendapatkan kesepakatan bersama sebagai berikut:

  1. Jika peserta didik SMK Negeri 2 Lubuk Basung berkeliaran di luar lingkungan sekolah sekitar RK I Sungai Jaring pada jam sekolah, jam 07.15 s/d jam 15.15 WIB, masyarakat wajib menasehati ( mengedukasi ) dan kemudian menghubungi pihak sekolah melalui nomor hp : 0823 8378 8054 a.n Barna Bijon agar dilakukan penjemputan oleh petugas penegak disiplin sekolah ( Pendis ) atau menghubungi Sat Pol PP Agam dengan no telp/hp : 082211806058 a.n Bapak Abeng
  2. Pemilik warung/kedai dan toko sepakat tidak melayani peserta didik SMK Negeri 2 Lubuk Basung untuk berbelanja selama jam sekolah berlangsung (jam 07.15 s/d 15.15 WIB), kecuali pada jam istirahat (jam 10.30 s/d jam 10.45 WIB) dan jika ada surat izin dari guru piket sekolah.
  3. Pemilik kost melihat / mencek setiap kamar di kost masing – masing untuk memastikan tidak ada lagi peserta didik di kamar  mulai dari jam 07.15 s/d jam 15.15 WIB.
  4. Pemilik kost sepakat untuk melarang peserta didik SMKN 2 Lubuk Basung yang menempati kamar kostnya keluar/berkeliaran dan menerima tamu setelah jam 00 WIB kecuali adanya pihak keluarga yang memerlukan ( bersifat penting )
  5. Pemilik warung/kedai, toko dan kost, sepakat melarang peserta didik SMK Negeri 2 Lubuk Basung untuk memakirkan kendaraan bermotor dan kendaraan jenis lainnya dipekarangan masing-masing selama jam pembelajaran berlangsung, jam 07.15 s/d 15.15 WIB.
  6. Apabila poin 2,3,4, dan 5 tidak di indahkan oleh peserta didik maka pemilik warung/kedai, toko dan kost harus menasehati ( mengedukasi ) peserta didik untuk mempersilakan ( menyuruh ) masuk ke dalam pekarangan sekolah untuk mengikuti proses belajar di sekolah. dan sebaliknya apabila peserta didik tidak mengindahkan maka pemilik warung/kedai, toko dan kost menghubungi pihak sekolah melalui nomor hp 0823 8378 8054 untuk di lakukan penjemputan oleh petugas penegak disiplin sekolah dan dilakukan pembinaan.
  7. Pemilik kost untuk dapat memisahakan antara kost peserta didik laki-laki dan perempuan dengan kata lain tidak berada dalam satu gedung atau satu pekarangan untuk menghindari terjadinya perbuatan yang tidak kita inginkan/ buruk cando.
  8. Apabila pemilik warung/kedai, toko dan kost melakukan pembiaran terhadap poin 2,3,4,5,6 dan 7 maka bisa di kenakan sangsi sesuai dengan Perda Agam nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
  9. Petugas Sat Pol PP Agam akan melakukan patroli secara berkala, dan apabila ada peserta didik SMK Negeri 2 Lubuk Basung yang terjaring di saat jam pelajaran sekolah jam 07.15 s/d jam 15.15 WIB, maka untuk proses penyelesaianya merupakan tanggung jawab orang tua /wali peseta didik
  10. Peserta didik yang terlibat dengan kasus tawuran, perundungan/bullying, pencurian, judi, asusila dan narkoba merupakan kewenangan penegak hukum, maka masyarakat silakan menghubungi pihak Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor telepon: 110
  11. Semua point (1 s/d 10 ) tidak terlepas dari peran dan tanggungjawab orang tua/ wali peserta didik.
  12. Kerja sama ini mulai berlakunya semenjak di tetapkan.

Dari kesepakatan ini dapat menciptakan lingkungan yang disiplin, meningkatkan  ketertiban dan kenyamanan bagi siswa/i SMK Negeri 2 Lubuk Basung  untuk dapat mengahasilkan siswa/i berprestasi, membangun karakter positif dan dapat menghasilkan lulusan yang siap pakai dilapangan nantinya.

Forum Group Diskusi (FGD) Penegak Disiplin SMK Negeri 2 Lubuk Basung Bersama Masyarakat