SOP Pengajuan Permohonan Penyelesaian

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk);